Lihat berita dan auto tips yang lain

Penggunaan Lampu Hazard yang Benar

Penggunaan Lampu Hazard yang Benar

Banyak pengendara mobil yang tidak memahami penggunaan lampu hazard. Lampu hazard adalah lampu sein kiri dan kanan yang menyala dan berkedip secara bersamaan. Cara mengaktifkannya cukup mudah, yaitu dengan menekan tombol segitiga merah yang berada di dashboard. Jadi, lampu hazard ini adalah lampu peringatan atau lampu darurat untuk menginformasikan kepada pengendara lain agar berhati-hati karena mobil tersebut sedang dalam kondisi darurat atau mengalami masalah sehingga harus berhenti.

Akan tetapi, masih banyak pengendara yang menyalakan lampu hazard tidak pada kondisi yang semestinya, misalkan pada kondisi hujan deras atau cuaca berkabut. Padahal, penggunaan lampu hazard sudah diatur didalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 121 ayat 1 menjelaskan bahwa “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”. Maksud kata “isyarat lain” adalah lampu hazard (lampu peringatan), sedangkan yang dimaksud dengan “keadaan darurat”  adalah kondisi dimana terjadi kecelakaan, mogok, ban pecah, ada bencana alam seperti banjir dan tanah longsor atau masalah lainnya yang menyebabkan mobil harus berhenti.

Apabila kondisi keadaan darurat tersebut terjadi maka anda harus segera menepi dan menyalakan lampu hazard. Berikut dampak penggunaan lampu hazard yang tidak semestinya:

Sebagai pengemudi anda harus memahami aturan-aturan dalam berkendara, salah satunya adalah aturan penggunaan hazard. Walaupun pengaplikasian yang salah tersebut sudah menjadi kebiasaan, namun anda bisa mengubah kebiasaan tersebut dengan dimulai dari diri sendiri.



Lihat berita dan auto tips yang lain