Lihat berita dan auto tips yang lain

Serba Serbi Tilang Elektronik



ETLE Sejak 23 Maret 2021, Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement kembali berlaku secara nasional. Sebelumnya, tilang elektronik ini dicoba pertama kali pada November 2018.

Lokasi berlaku saat ini
Tilang elektronik mengandalkan kamera untuk menangkap pelanggaran lalu lintas. Saat ini terdapat 244 kamera tilang elektronik yang terpasang di 12 Polda di Indonesia. Polda tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Riau, Jambi, Lampung, Sumatra Barat, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Secara bertahap akan dikembangkan ke 34 provinsi di Indonesia.


Cek Pelanggaran
Setelah 2 tahun dari uji coba pertama kali, ETLE hadir dengan perkembangan yang menjawab kebutuhan masyarakat. Jika sebelumnya banyak masyarakat yang tidak sadar terkena tilang elektronik dan bingung saat menerima surat pelanggaran. Kali ini pihak Polda Metro Jaya membuat sebuah website untuk memfasilitasi masyarakat dalam mencari informasi apakah mereka melakukan pelanggaran atau tidak. Lama https://etle-pmj.info/id/check-data dihadirkan untuk memudahkan pemilik kendaraan mengecek pelanggaran. Hanya dengan memasukan nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, laman akan menampilkan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.


Mekanisme Tilang Elektronik
Sama seperti kemunculuannya pertama kali, mekanisme ETLE saat ini juga terdiri dari 5 tahap. Dikutip dari laman ETLE milik Polda Metro Jaya berikut tahapan tilang elektronik:
1. Pelanggaran yang ditangkap perangkat dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya
2. Data kendaraan diidentifikasi menggunakan Electronic Registratuon & Identifikasi
3. Lalu surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat publik kendaraan bermotor untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
5. Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.

Perlu diperhatikan konfirmasi memiliki batas waktu hingga 8 hari. Jika pemilik kendaraan gagal mengonfirmasi sesuai batas waktu, STNK akan diblokir sementara.


Hal-hal yang termasuk pelanggaran
Ada 5 jenis tindakan yang termasuk dalam pelanggan dalam ETLE. Berikut daftar pelanggaran:
1. Menggunakan telepon seluler saat berkendara. Bisa dikenakan kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman dengan hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp250.000.
3. Melannggar rambu lalu lintas atau marka jalan. Dikenakan sanksi kurungan penjara 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
4. Tidak memakai helm. Pelanggaran ini memiliki hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu. Beresiko untuk mendapat pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.



Sobat SWID dengan adanya tilang elektronik ini semoga membuat kita semakin berhati-hati dalam berkendara ya. Daripada kena denda pelanggaran, lebih baik dananya digunakan untuk merawat kendaraan kan?




Lihat berita dan auto tips yang lain